Jakarta(24/2), Nansarunai.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 3 dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mahakam Ulu (Mahulu), Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya keterlibatan Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, yang merupakan ayah kandung dari Owena Mayang Shari Belawan, dalam memberikan dukungan kepada pasangan tersebut.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXI/2025 pada Senin (24/2) pagi. Sengketa hasil Pilbup Mahulu diajukan oleh paslon Novita Bulan-Artya Fathra Marthin. Dalam keputusannya, MK menolak eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu dan paslon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Mahulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Mahulu, serta Keputusan KPU Mahulu Nomor 363 dan 364 Tahun 2024 terkait penetapan paslon dan nomor urut peserta Pilbup Mahulu.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu maksimal tiga bulan sejak putusan dibacakan. KPU juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kaltim dan KPU Mahulu guna memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang berjalan sesuai ketentuan.(ist)







