Balikpapan, Nansarunai.com– Dinas Perhubungan kota Balikpapan saat ini mengupayakan agar perilaku tertib parkir di kota Balikpapan bisa berjalan dengan baik. Salah satu upaya yang dilakukan itu antara lain, dengan tidak menarik tarif parkir non tunai di beberapa titik alias menggratiskan tarif parkir.
Salah satunya yakni, di Gedung Parkir Klandasan, dan mesin parkir non tunai yang berada di ruas Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah.
Dalam keterangannya, Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, upaya ini juga dilakukan dengan merujuk arahan Walikota Balikpapan yang berlaku sejak Juli 2024. “Kami mendorong masyarakat agar memarkirkan kendaraannya pada tempatnya, salah satunya yakni Gedung Parkir Klandasan,’ kata Adwar.
Sebelumnya, dari evaluasi untuk penerapan retribusi parkir non tunai, ternyata belum menyentuh capaian pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal. Menurutnya, pola kebiasaan masyarakat yang belum terbiasa memanfaatkan mesin parkir non tunai turut menjadi faktor tidak maksimalnya pencapaian pendapatan daerah tersebut.
“Kita mencoba mendorong dulu kebiasaan masyarakat untuk parkir kendaraan pada tempatnya,” tambahnya. Sementara untuk parkir non tunai secara gratis ini akan diberlakukan hingga akhir tahun 2024.(*)