Balikpapan, Nansarunai.com- Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis(19/9) kemarin memusnahkan sebanyak Dua Kilogram Sabu. Barang haram yang dimusnahkan tersebut diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 28 Agustus 2024 lalu.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari sejumlah tersangka yang melakukan penyelundupan melalui jalur udara dari Pontianak menuju Balikpapan. Dua kilogram sabu itu diamankan dari beberapa tersangka diantaranya, yakni tersangka pertama, berinisial A, memiliki barang bukti seberat 33,31 gram sabu-sabu.
Tersangka kedua, SR, ditangkap dengan barang bukti seberat 518,23 gram dan 1,65 gram sabu, Sementara dua tersangka lainnya, AK dan AY, masing-masing memiliki barang bukti seberat 519 gram sabu. Dan ersangka terakhir, NP, ditangkap dengan barang bukti seberat 461 gram netto.
AKP Wariston Simanjuntak menerangkan, total barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencapai 2.052,19 gram atau sekitar 2 kilogram. “Seluruh barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender lalu dilarutkan ke dalam air,” ungkap AKP Wariston.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(*)