Balikpapan, Nansarunai.com– Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap keterlibatan seorang ibu rumah tangga (IRT) dalam penjualan barang elektronik hasil pencurian. Penangkapan berlangsung di kos milik seorang warga di Jalan Sei Wain KM 15, RT 33, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Ajun Komisaris Polisi Singih, menjelaskan, kejadian berawal pada tanggal 30 September 2024 lalu, dimana seorang korban melaporkan kehilangan tiga unit laptop kepada petugas. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kasus pencurian pun terungkap.
Polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial HS(36) warga Perumahan Batakan Mas Manggar Balikpapan Timur. Selain HS, polisi juga mengamankan tiga unit laptop seharga total Rp.40juta.
Dari penyelidikan, terungkap bahwa pelaku berperan dalam penjualan barang curian yang diperoleh dari seorang residivis berinisial K yang sampai saat ini masih diburu oleh petugas.
“Pelaku utama masih dalam pengejaran. Pelaku IRT tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Reskrim Polsek Balikpapan Utara. Selama proses pengungkapan, situasi berlangsung aman dan terkendali,” jelas Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Polisi Sangidun, Senin(7/10).
Akibat perbuatannya itu, HS terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP atau Pasal 480 Ayat 2e KUHP, dengan ancaman pidana penjara.(*)