Balikpapan, Nansarunai.com – RDH, seorang pemuda yang didakwa atas kasus pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur, akhirnya hanya bisa menghela napas panjang dan pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan mengetuk palu vonis. Dalam sidang yang digelar kemarin, Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri, SH, MH, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara plus denda yang tak main-main Rp 300 juta. Tapi yang bikin geleng-geleng kepala? Biaya perkaranya cuma Rp 5.000!
“Menyatakan terdakwa RDH telah terbukti dengan sah bersalah melakukan tindak pidana cabul secara berlanjut,” ujar hakim dengan tegas, seolah mengingatkan bahwa urusan cinta di bawah umur itu bukan cuma drama, tapi urusan serius yang berakhir di meja hijau.
Tak tanggung-tanggung, hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta RDH dihukum 7 tahun dan 4 bulan penjara. RDH yang tadinya mungkin berharap bisa lolos dari jeratan hukum akhirnya hanya bisa bergumam dalam hati, “Ya sudahlah…”
Yang menarik, RDH tampak kebingungan ketika harus membayar denda Rp 300 juta. Meski dendanya segunung, biaya perkara yang cuma Rp 5.000 mungkin bisa dibayar dari uang kembalian jajan gorengan. Bayangkan, biaya perkara sebesar itu kayaknya cuma cukup buat beli kopi sachet di warung sebelah pengadilan.
Dalam mempertimbangkan vonis, Majelis Hakim juga sempat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti pengakuan RDH yang menyesal. Tapi penyesalan, seperti kata pepatah, selalu datang belakangan, apalagi kalau urusannya melanggar hukum.
Setelah putusan dibacakan, RDH sempat berdiskusi serius dengan kuasa hukumnya mungkin berharap ada keajaiban banding di Pengadilan Tinggi. Namun, setelah perdebatan batin, RDH akhirnya menyerah. “Saya menerima, Yang Mulia,” katanya, mungkin sambil membayangkan 6 tahun ke depan.
Kasus ini menjadi pengingat urusan asmara dengan yang masih di bawah umur bukan cuma soal drama hubungan yang berantakan, tapi bisa jadi berujung di balik jeruji besi. Dan buat yang mau main-main, ingatlah, walau biaya perkara cuma Rp 5.000, harga yang harus dibayar bisa jauh lebih mahal.(*)