Pria di Balikpapan ini Diciduk Polisi Lantaran Cabuli Anak Tiri Sejak Tahun 2019

oleh
oleh

Balikpapan(4/11), Nansarunai.com– Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Balikpapan setelah seorang ayah tiri diciduk oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. Tersangka diduga melakukan pencabulan dan percobaan persetubuhan terhadap anak tirinya, dengan peristiwa yang terjadi dua kali, yakni pada tahun 2019 dan 2024.

Pada Press Release di Unit PPA Mapolres Balikpapan disebutkan, Pada kejadian kedua, korban yang merasa tertekan berhasil merekam aksi tersangka. Rekaman tersebut kemudian ditunjukkan kepada ibunya, dan korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Sang ibu, yang terkejut dan marah, segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak PPA Polresta Balikpapan.

Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal perlindungan anak seperti ini diatur dalam UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat (1) dan (3) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat yang berharap keadilan bagi korban dan hukuman berat bagi pelaku.(tsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.