Balikpapan(14/11), Nansarunai.com – Dalam rangka mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto, yang salah satu fokusnya adalah penekanan terhadap penyalahgunaan narkoba, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Ruang Rupatama Polda Kaltim pada Kamis (14/11/2024).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Dr. M. Sabilul Alif. Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di kawasan Palaran, Kota Samarinda. Pada Rabu (6/11/2024) pukul 13.00 WITA, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KB, yang kedapatan membawa 5 kilogram sabu dalam sebuah tas hitam.
“Pelaku ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi. Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan upah sebesar 4 juta rupiah setiap kali melakukan pengiriman,” ujar Kombes Pol Arif Bastari. Ia menambahkan, sabu yang ditemukan diduga berasal dari negara tetangga dan memasuki wilayah Indonesia melalui Kalimantan Utara sebelum akhirnya dibawa ke Kaltim dan direncanakan akan dikirim ke Sulawesi Selatan.
Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol M. Sabilul Alif, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan Asta Cita, program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. “Kami berkomitmen untuk mengakselerasi program prioritas ini, serta mendukung program Kapolri dalam menciptakan wilayah bebas narkoba di daerah rawan peredaran narkoba,” ujarnya.
Polda Kaltim juga menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) serta pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah yang rawan dan terindikasi sebagai pusat peredaran narkoba.(*)