Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu Gagalkan Peredaran Narkotika di Long Bagun

oleh
oleh

Mahakam Ulu(21/11), Nansarunai.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mahakam Ulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, pada Selasa malam (19/11/2024). Operasi yang dilakukan sekitar pukul 21.37 WITA ini berhasil menangkap dua tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Mahakam Ulu menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di RT 011 Kampung Ujoh Bilang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DC (41) di lokasi.

“Dalam pemeriksaan, DC mengakui kepemilikan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,46 gram bruto. Sabu tersebut didapatkannya dari J (27) dengan nilai transaksi Rp2.000.000,” ungkap Kapolres.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp19.500.000, serta beberapa alat yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Mahakam Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Mahakam Ulu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya. Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku tersebut.(humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.