Jakarta(21/11), Nansarunai.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh perusahaan pelat merah memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pagi pada hari kerja. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh BUMN, yang berlaku sejak 11 November 2024.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pemutaran lagu kebangsaan dilakukan setiap hari Senin hingga Jumat di awal jam kerja. Seluruh kegiatan operasional perusahaan juga dihentikan sementara untuk memastikan pelaksanaan yang khidmat dan tertib.
“Kebijakan ini bertujuan menanamkan semangat nasionalisme dan memperkuat rasa persatuan di lingkungan kerja BUMN,” ujar Erick Thohir dalam pernyataan tertulisnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan di tengah karyawan perusahaan negara. Selain itu, Erick juga menegaskan pentingnya menghormati simbol-simbol negara sebagai bagian dari penguatan karakter bangsa.
Sejumlah pihak menyambut baik kebijakan ini, namun ada juga yang menilai perlu adanya pengaturan teknis agar pelaksanaannya tidak mengganggu produktivitas. Erick Thohir memastikan bahwa setiap perusahaan akan diberi panduan rinci untuk menjalankan kebijakan ini dengan baik.(tsa/*)