Balikpapan(21/11), Nansarunai.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Pada Kamis (21/11/2024), Ditresnarkoba Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,6 kilogram.
Konferensi pers ini berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim dan dihadiri berbagai pihak, termasuk Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, Kasubdit I dan II Ditresnarkoba, perwakilan Itwasda, Bidpropam, Dit Tahti, staf Ditresnarkoba, serta Bidhumas Polda Kaltim. Wartawan mitra Polda Kaltim juga turut hadir untuk memastikan transparansi dan memberikan informasi langsung kepada masyarakat.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita, yang menjadi prioritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami terus berkomitmen mendukung program ini dengan kerja nyata dalam memberantas peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Kaltim menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui kerja sama intensif antara tim operasional Ditresnarkoba dan pihak terkait. Barang bukti berupa sabu seberat 7,6 kilogram berhasil diamankan, dan beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polda Kaltim berharap masyarakat juga aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Sinergi antara aparat dan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tambah perwakilan Ditresnarkoba.
Komitmen Polda Kaltim ini mencerminkan dedikasi dalam menciptakan Kalimantan Timur yang bebas dari narkoba, sejalan dengan visi Program Asta Cita yang mendukung pembangunan daerah yang aman, damai, dan sejahtera.(tsa)