Balikpapan(22/11), Nansarunai.com – Dengan gerak cepat, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian setelah melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petunjuk terkait identitas pelaku ditemukan, sehingga tim langsung melakukan pencarian hingga ke Samarinda, tempat tinggal pelaku.
Setelah melakukan pelacakan intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Balikpapan bersama barang bukti hasil curian oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan. Penyidik kini telah menyelesaikan pemberkasan kasus tersebut dan mendalami motif pelaku.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Abu Sangid, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian karena desakan ekonomi. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk membiayai pengobatan orang tuanya yang menderita stroke, mengingat gaji yang diterima tidak mencukupi.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Meski ada alasan ekonomi, hukum tetap harus ditegakkan,” ujar AKP Abu Sangid.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan memperhatikan keamanan rumah dengan memasang CCTV.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, turut mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di lingkungan masing-masing, terutama menjelang masa pemilihan wali kota Balikpapan pada November 2024.
“Mari kita tingkatkan kewaspadaan dengan menghidupkan kembali kegiatan poskamling agar keamanan di lingkungan tetap terjaga,” kata Ipda Sangidun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diapresiasi sebagai bukti respons cepat Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat.(tsa/*)