President Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh Nilai Tidak Memadai

oleh
oleh

Jakarta(29/11), Nansarunai.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Prabowo menyatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Menteri Tenaga Kerja dan perwakilan serikat buruh.

“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen,” ujar Prabowo.

Dengan kenaikan ini, nilai rata-rata UMN tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp3.313.683, naik dari rata-rata UMN 2024 yang sebesar Rp3.113.359. Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2024 tercatat sebesar Rp5.067.381, yang juga diperkirakan akan mengalami kenaikan sesuai perhitungan persentase tersebut.

Namun, keputusan ini menuai kritik dari Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat. Ia menilai kenaikan 6,5 persen masih jauh dari kebutuhan buruh, mengingat selama periode 2020-2024, kenaikan upah rata-rata hanya 3 persen per tahun, bahkan di beberapa tahun lebih rendah dari tingkat inflasi.

“Seharusnya UMP 2025 dinaikkan sebesar 20 persen untuk mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok dan daya beli buruh yang terus melemah. Di saat yang sama, pemerintah juga perlu menurunkan harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) hingga 20 persen,” tegas Mirah.

Mirah juga menyayangkan lambannya pemerintah menetapkan UMP 2025 di tingkat provinsi, yang menurutnya berdampak pada ketidakpastian buruh dalam menyusun rencana keuangan mereka. “Kenaikan 6,5 persen ini tidak cukup untuk menutupi kenaikan harga barang dan jasa, terutama di daerah urban seperti Jakarta,” tambahnya.

Kenaikan UMN ini menjadi perdebatan antara pemerintah yang menganggapnya sebagai langkah realistis di tengah kondisi ekonomi, dan serikat buruh yang menuntut kebijakan lebih pro-rakyat demi menjaga kesejahteraan pekerja. Dengan situasi ini, pelaksanaan UMP di tingkat provinsi akan menjadi sorotan utama dalam beberapa bulan ke depan.(tsa/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.