Tanjung Balai(29/11), Nansarunai.com – Upaya penyelundupan ribuan meter kulit ular sanca ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Teluk Nibung. Sebanyak 2.400 meter kulit ular sanca ditemukan tersembunyi di bawah tumpukan siput muara yang dikemas dalam empat boks fiber.
Menurut keterangan resmi, barang bukti tersebut memiliki nilai jual total sekitar Rp 605 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 112 juta. Setelah diamankan, barang bukti diserahkan kepada Balai Karantina Ikan Tanjung Balai Asahan untuk penanganan lebih lanjut.
Komitmen Melindungi Lingkungan Hidup
Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melawan kejahatan lingkungan hidup, khususnya dalam perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia. Kulit ular sanca, yang termasuk dalam kategori satwa liar yang dilindungi, sering kali menjadi sasaran perdagangan ilegal lintas negara.
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung menegaskan, tidak akan berhenti dalam memerangi aktivitas ilegal yang mengancam keanekaragaman hayati Indonesia. Penindakan seperti ini bukan hanya melindungi lingkungan, tetapi juga menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional.
Melalui langkah tegas ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.(tsa)