Balikpapan(24/12), Nansarunai.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/686/Pem yang mengatur penutupan sementara kegiatan usaha hiburan serta pembatasan operasional arena billiard selama perayaan Hari Natal pada 25 Desember 2024.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang telah direvisi dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, seluruh tempat hiburan, termasuk pub, bar, karaoke, tempat hiburan live musik, panti pijat, dan panti kebugaran, baik yang berdiri sendiri maupun berada di dalam hotel, diwajibkan tutup mulai 24 Desember 2024 pukul 07.00 WITA hingga 26 Desember 2024 pukul 06.00 WITA.
Namun, arena billiard diperbolehkan beroperasi secara terbatas selama periode tersebut, yakni pada pukul 11.00-16.00 WITA di siang hari dan pukul 21.00-23.00 WITA pada malam hari. Seluruh tempat hiburan dan arena billiard akan kembali beroperasi normal mulai 26 Desember 2024 pukul 07.00 WITA.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi.
“Kami akan menurunkan personel untuk memantau dan memastikan seluruh tempat hiburan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Boedi.
Pemkot Balikpapan juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana sesuai dengan BAB VIII Pasal 14 Perda Nomor 26 Tahun 2000.
Kebijakan ini diambil untuk menghormati umat Kristiani yang sedang merayakan Hari Natal, sehingga suasana perayaan dapat berlangsung dengan khidmat dan tertib.(tsa)