Samarinda(20/1), Nansarunai.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus pengiriman ganja di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Sabtu (18/1).
Keberhasilan ini berawal dari laporan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim terkait paket mencurigakan di salah satu kantor jasa pengiriman barang. Informasi tersebut diterima dari petugas jasa pengiriman TIKI yang mencurigai isi sebuah paket.
Sekitar pukul 10.30 WITA, petugas bersama pihak jasa pengiriman menunggu penerima paket tersebut. Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial ZD (24), warga asal Cirebon, datang untuk mengambil paket. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa:
• Sebungkus ganja dengan berat bruto 113 gram yang dibalut lakban cokelat.
• Sebuah lembar aluminium foil.
• Plastik pembungkus hitam dan kemasan berlabel TIKI.
• Sebuah telepon seluler.
• Sepeda motor Honda yang digunakan tersangka.
ZD langsung diamankan ke Polresta Samarinda bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan langkah nyata kami dalam memerangi peredaran narkotika di Samarinda. Kami akan terus berupaya memberantas jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” ujar perwakilan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama untuk mewujudkan Kalimantan Timur yang bebas dari ancaman narkoba.(hms)







