Balikpapan(25/1), Nansarunai.com– Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, mengungkapkan adanya dugaan bahwa Apartemen Green Valley di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin (Jalan Beller) dijadikan lokasi kegiatan esek-esek. Dugaan ini muncul berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas di area tersebut.
“Kita tidak bisa bohong, tidak bisa pungkiri, memang ada laporan dari warga terkait aktivitas esek-esek di sana,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi III berencana melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan investigasi lebih mendalam dan memastikan adanya langkah-langkah yang sesuai dengan hukum.
Sementara itu, Lasiyah Pipit, Corporate Secretary PT Karya Bersama Anugerah selaku pengembang Apartemen Green Valley, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab dalam proses pengembangan dan penjualan apartemen tersebut.
“Jadi terkait peruntukan hunian, kami tidak dapat mengetahui karena itu merupakan area privat dari masing-masing pemilik. Kami sebagai pengembang hanya melakukan hubungan jual-beli dengan pihak pembeli selama proses tersebut sah sesuai undang-undang,” jelas Lasiyah Pipit.
Saat ini, DPRD Kota Balikpapan berharap kolaborasi dengan Satpol PP dapat segera memberikan kepastian terkait dugaan ini sekaligus menciptakan rasa nyaman bagi warga sekitar. Komisi III juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.(tsa)







