Balikpapan(25/1),Nansarunai.com– Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Tersangka berinisial RE (22), warga Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, diringkus polisi pada Rabu malam (22/1/2025).
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh perusahaan swasta PT FL melalui salah satu karyawannya. “Korban mendapati setoran hasil penjualan tidak konsisten sejak 6 Januari 2025, dan pada 21 Januari 2025 terlapor diketahui tidak menyetorkan setoran tunai,”jelas Ipda Sangidun.
Menurutnya, tindakan tersangka mulai terendus ketika pihak perusahaan melakukan audit internal dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, RE diketahui telah menggunakan uang hasil penjualan untuk keperluan pribadi.
“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Balikpapan Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang akan mendukung proses hukum,” tambahnya.
Polisi masih mendalami motif dan jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka. RE dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(tsa)







