Balikpapan(30/1)/ Nansarunai.com– Dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia, Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Keberhasilan ini terjadi pada Selasa (28/01/25) sekitar pukul 00.30 WITA di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Sat Resnarkoba Polres Berau segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ASD (18), warga Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 44,48 gram, serta sejumlah peralatan pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan handphone. Proses penangkapan dilakukan secara profesional dan turut disaksikan oleh warga setempat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Berau menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Dengan langkah ini, Polres Berau berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.(tsa)







