Berau(19/4), Nansarunai.com – Satresnarkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Sambaliung, Rabu (16/04/25) sekitar pukul 14.30 WITA.
Dua tersangka, HG (44) dan FK (45), berhasil diamankan usai penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Dari hasil penggeledahan di sebuah penginapan, polisi menyita 14 bungkus sabu, 9 poket sedang, plastik pembungkus merk teh guanyinwang, dua timbangan digital, plastik klip, kotak rokok, dua HP, dan satu motor Honda Supra Blade.
“Total sabu yang diamankan mencapai 781,2 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Kedua pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan Berau bebas narkoba.