Samarinda(23/4), Nansarunai.com – Satuan Reskrim Polresta Samarinda mengamankan seorang karyawan PT. Surya Mandiri Abadi atas dugaan penyelewengan dana perusahaan. Pelaku berinisial SP (35), staf penjualan, ditangkap pada Rabu (23/04/2025) di kantor perusahaan yang beralamat di Jalan Merdeka No. 45, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Kota.
Kasus ini mencuat setelah manajer keuangan, Rian (40), melaporkan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan dana yang masuk. Investigasi internal mengungkap bahwa sejumlah pembayaran dari pelanggan tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan.
SP yang berdomisili di Jalan Mawar Raya, Karang Asam, Samarinda Utara, diduga menggelapkan dana sebesar Rp28.750.000 untuk kepentingan pribadi. Polisi telah menyita dokumen laporan keuangan, bukti transfer, dan invoice mencurigakan sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan aliran dana hasil penggelapan.(tsa)







