Berau(22/5), Nansarunai.com – Tim Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sambaliung, Rabu dini hari (21/5/2025) sekitar pukul 01.20 WITA. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial YU (30) dilakukan setelah adanya laporan dari warga pada malam sebelumnya.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanti menyebutkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar dan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 47,38 gram, serta sejumlah alat bukti lain seperti alat isap, sedotan, dompet, bantal, dan ponsel. Semua barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mapolres Berau.
YU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Agus mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba di wilayah Berau.(hms)