Balikpapan(21/5), Nansarunai.com – Aksi pemerasan dan perampasan mobil yang dialami seorang warga berinisial EP (33) akhirnya terbongkar setelah ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kaltim. Kejadian bermula pada 2 Mei 2025, ketika sopir travel milik EP menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono, Balikpapan. Tiba-tiba, tiga orang tak dikenal mendekati sopir dan memaksa mengambil kunci mobil Toyota Innova.
Merasa terancam dan mengalami kerugian, EP sempat menuju kantor MTF di Bontang untuk mengurus tunggakan kendaraan. Namun, karena merasa menjadi korban pemerasan, ia memutuskan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Kaltim bergerak cepat dan berhasil menangkap empat tersangka berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47).
“Ini bukan penagihan yang sah, melainkan tindak pidana pemerasan dan perampasan,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.(tsa)