Balikpapan(28/5), Nansarunai.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, harus digratiskan oleh negara. Keputusan ini diambil sebagai langkah konstitusional untuk menghapus kesenjangan pendidikan dan menjamin hak belajar bagi seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi.
Putusan MK ini disambut antusias oleh berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat Kalimantan Timur, Dr. Abriantinus, S.H., M.A. yang dikenal aktif dalam isu-isu pemerataan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia di daerah.
“Ini adalah momentum emas bagi pemerataan kualitas pendidikan di seluruh pelosok negeri, termasuk di Kalimantan Timur. Tidak ada lagi alasan anak-anak kita tertinggal karena faktor biaya. Negara hadir secara konkret untuk masa depan generasi muda,” ujar Dr. Abriantinus saat ditemui di Balikpapan.
Menurutnya, kebijakan ini juga akan mendorong peningkatan mutu sekolah swasta, yang selama ini terkadang kurang mendapatkan dukungan setara dengan sekolah negeri. Dengan digratiskannya seluruh jenjang SD dan SMP, persaingan yang sehat antar sekolah akan lebih fokus pada kualitas, bukan kemampuan membayar.
“Kami siap mendukung implementasinya di daerah, termasuk pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar semua pihak bisa merasakan dampaknya secara adil,” tambahnya.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah diharapkan segera merumuskan mekanisme pelaksanaan putusan ini, termasuk pengalihan dana BOS dan subsidi khusus untuk sekolah swasta. Dengan kebijakan ini, Indonesia selangkah lebih dekat menuju sistem pendidikan yang benar-benar inklusif dan berkeadilan.(tsa)