Bontang(30/5), Nansarunai.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang mengamankan seorang pemuda berinisial MAP (20) atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan RE Martadinata, RT 27, Kelurahan Loktuan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, Zi (40), menerima laporan bahwa seorang pria masuk ke rumah kontrakan mereka melalui pintu belakang pada Minggu (25/5/2025). Korban, DAZ (15), kemudian mengaku telah menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh MAP.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban. “Tersangka sudah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dengan perlindungan khusus bagi korban,” tegasnya.