Paser(31/5), Nansarunai.com – Komitmen Polres Paser dalam memberantas narkoba kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di Kecamatan Muara Samu. Sebuah pondok di Desa Tanjung Pinang yang dijadikan tempat transaksi digerebek tim Opsnal Satresnarkoba.
Penggerebekan ini bermula dari penangkapan seorang pengguna di Desa Rantau Atas. Hasil interogasi mengarah pada pria berinisial M alias R (34), warga Tanjung Pinang.
“Tim bergerak cepat dan menyergap tersangka di pondok persembunyiannya. Ditemukan 75 paket sabu siap edar seberat total 24,26 gram, timbangan digital, alat takar, uang tunai puluhan juta, dan satu unit motor,” ujar Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., M.M.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Paser. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba.
Polres Paser juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen menciptakan Paser bebas narkoba.