Jakarta(8/6), Nansarunai.com — Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025). Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Syofia Marlianti saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Budi tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan tindakannya merusak kepercayaan publik terhadap Kemenkes. Adapun yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.(tsa)