Balikpapan(24/10), Nansarunai.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan kejahatan siber. Melalui Subdit V Siber, tim berhasil mengungkap dua kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan perjudian daring yang beroperasi melalui platform media sosial Instagram di wilayah Balikpapan dan Samarinda.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber intensif yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti digital dan mengidentifikasi akun yang diduga mengelola aktivitas judi online tersebut. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(hms)






