Balikpapan(3/6), Nansarunai.com – Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026 di Lobby Mapolresta Balikpapan, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi sejumlah pejabat utama Polda Kaltim dan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy.
Dalam keterangannya, Kapolda Kaltim menegaskan bahwa kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga memicu rasa takut dan mengganggu keamanan masyarakat.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di wilayah Kalimantan Timur.







