Balikpapan(3/6), Nansarunai.com – Polresta Balikpapan memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait aksi begal di Kota Balikpapan tidak benar. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut merupakan dua kasus berbeda yang berkaitan, yakni pengeroyokan dan penganiayaan yang dilatarbelakangi aksi balas dendam.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026), menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah Balikpapan.
Menurut Kapolresta, informasi yang tersebar tanpa klarifikasi dari pihak berwenang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Mukmin Faisyal, Balikpapan Selatan, pada 15 Mei 2026. Salah satu pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sehingga proses penanganannya dilakukan secara terpisah.
Peristiwa tersebut diketahui bermula saat para pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan keributan dan mengganggu pengguna jalan. Polisi memastikan proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.







