Jelang Pilkada di Balikpapan, ASN Harus Netral

oleh
oleh

BALIKPAPAN, Nansarunai.com– Tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Tahun 2024 di Kota Balikpapan telah berjalan. Aparat Sipil Negara (ASN) khususnya Kota Balikpapan diharapkan menunjukkan netralitas menjelang Pilkada.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin yang menegaskan kalau ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus bersikap netral. “Sudah memang sudah ada aturannya yang mengatur bahwa ASN itu harus netral,” tegasnya kepada awak media pada Jumat(6/9/2024) kemarin.

Muhaimin menambahkan, bahwasannya pengawasan yang dilakukan untuk menjaga netralitas ASN dilingkungan Pemkot Balikpapan bisa dilakukan dengan banyak cara, bisa diawasi langsung dari Bawaslu, wartawan maupun seluruh masyarakat Balikpapan. Apabila ada ASN Pemkot Balikpapan yang tidak netral, maka dapat dilaporkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Bawaslu dan bisa di media sosial.

“Kalau ada menemukan sesuatu yang kira-kira tidak netral kan gampang, karena seluruh publik semua bisa mengawasi,” terangnya.

Terkait sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam politik, maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan. “Insyaallah ASN Balikpapan dapat melaksanakan aturan dengan baik,” ujarnya.

Seperti diketahui, adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan jabatan selama 12 bulan.

Serta, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral. Pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.