Jakarta(22/11), Nansarunai.com- Pemerintah secara resmi menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang jatuh pada Rabu, 27 November, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai Hari Libur Nasional.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala.
“Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 21 November. Dasar dari keputusan ini adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Dengan adanya Keppres tersebut, maka resmi hari Rabu nanti menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK.
Keputusan ini diharapkan mempermudah akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi di tingkat daerah, sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih dalam menentukan pemimpin daerah mereka untuk periode mendatang.
Pilkada 2024 akan berlangsung serentak di berbagai daerah di Indonesia, mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan menjaga kelancaran pelaksanaan Pilkada di wilayah masing-masing.(*)