Samarinda(23/11), Nansarunai.com– Polresta Samarinda mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda pada Jumat (22/11/2024). Acara yang berlangsung di Aula Wiratama Pratama Lantai I ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli.
Dalam keterangan resminya, Sat Resnarkoba bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 11 kasus narkoba selama periode 12-21 November 2024. Sebanyak 17 tersangka diamankan, terdiri dari 14 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 109,83 gram bruto, 10 butir ekstasi, 1.089,22 gram bruto ganja, dan 122,5 gram bruto cairan sintetis.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program Asta Cita Presiden dalam memberantas peredaran narkotika. “Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polresta Samarinda terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa konferensi pers semacam ini akan digelar setiap 10 hari untuk memaparkan perkembangan terbaru. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa upaya pemberantasan narkotika dilakukan secara konsisten dan terarah,” tambah Kombes Pol Ary Fadli.
Cairan sintetis, yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I, menjadi salah satu fokus perhatian polisi. Barang berbahaya ini diketahui telah beredar di Samarinda sejak Juli 2024, dengan modus operandi para pengedar yang melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan lingkungan.(humas)