Balikpapan(14/1), Nansarunai.com – Pertamina bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan LPG 3 kilogram di Balikpapan, Selasa (14/1). Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG bersubsidi.
Lokasi sidak kali ini mencakup dua pangkalan, yaitu di Kelurahan Gunung Samarinda dan Muara Rapak. Dalam sidak tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran serius, termasuk penjualan langsung ke pengecer dengan harga yang jauh di atas HET resmi Rp19.000. Bahkan, harga yang dikenakan mencapai Rp50.000 hingga Rp60.000.
“Melalui bukti video, kami langsung melakukan tindak lanjut di lapangan. Pihak pangkalan mengakui adanya pelanggaran tersebut,” ungkap Ahad Jabbar Syaifullah, Sales Branch Manager Gas VI Kaltimut Pertamina Patra Niaga, Senin (13/1).
Ahad menegaskan, Pertamina akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini, termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan nakal. “Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, PHU bisa menjadi tindakan terakhir,” jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pangkalan LPG di Balikpapan untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Pangkalan diberikan amanah untuk menjual barang bersubsidi sesuai HET, mengutamakan masyarakat sekitar, dan tidak menjual dalam jumlah besar ke pengecer,” tambahnya.
Pertamina bersama BPH Migas juga membuka akses pelaporan masyarakat terkait pelanggaran di pangkalan LPG. “Kami akan mengecek semua informasi dan melakukan investigasi lebih lanjut. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” pungkas Ahad.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan dan distribusi LPG bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, sekaligus memastikan pangkalan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.(tsa)







