Jakarta(3/2), Nansarunai.com– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina, tidak lagi di pengecer.
Menanggapi kebijakan ini, Pertamina Patra Niaga bergerak cepat dengan menyediakan akses pencarian pangkalan terdekat bagi masyarakat.
“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan melalui link berikut: https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2).
Pembelian di Pangkalan Resmi Lebih Murah dan Terjamin
Lebih lanjut, Heppy menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga siap menjalankan kebijakan pemerintah terkait distribusi LPG 3 kg ini. Masyarakat diimbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah dibandingkan pengecer, karena harga yang dijual sesuai dengan HET masing-masing wilayah,” ujar Heppy.
Selain harga yang lebih terjangkau, pembelian di pangkalan resmi juga lebih terjamin takarannya karena tersedia timbangan yang memungkinkan masyarakat memeriksa berat LPG 3 kg sebelum membeli.
Pengecer Bisa Menjadi Pangkalan Resmi
Dalam kesempatan yang sama, Heppy juga menyampaikan bahwa pengecer tetap bisa berjualan LPG 3 kg, asalkan mengajukan izin sebagai pangkalan resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan masyarakat dapat memperoleh gas subsidi dengan harga yang lebih transparan dan terkontrol.(*)