Polisi Tangkap Pria Penyebar Konten Asusila Sesama Jenis di Media Sosial

oleh -721 Dilihat
oleh

Kutai Kartanegara(10/4), Nansarunai.com– Seorang pria di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, diringkus jajaran Polsek Loa Kulu setelah meresahkan warga karena kerap mengunggah konten bermuatan asusila bersama pasangan sesama jenis di akun media sosialnya.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas akun media sosial milik pelaku. Informasi tersebut diterima pada Jumat malam, 4 April 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

“Pelapor menerima informasi dari masyarakat terkait penyebaran konten tidak pantas oleh pasangan gay di media sosial. Informasi tersebut langsung diteruskan ke Unit Reskrim Polsek Loa Kulu,” terang AKP Elnath dalam keterangannya.

Tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Loa Kulu, yang dipimpin oleh Ipda Andik Fitriadi, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pria berinisial M (28), warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, diketahui sebagai pemilik akun Instagram @beat_9x, yang digunakan untuk menyebarkan konten asusila.

“Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Jongkang. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak 12 kali dan telah menjalin hubungan sesama jenis selama satu tahun,” ungkap AKP Elnath.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 11 warna hitam, satu unit iPhone warna putih, serta tiga file video elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus.

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Polsek Loa Kulu menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyebaran konten asusila maupun pelanggaran norma lainnya di wilayah hukumnya.(tsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.